Dalam fatwa MUI tahun 2000 pada ketentuan umum murabahah dalam bank syariah, Murabahah yaitu transaksi jual beli terbebas dari riba, bank harus menjelaskan secara jujur yang berkaitan dengan hal pembelian, terkait pokok pembelian dan keuntungan yang diambil oleh perbankan. Menurut Zainuddin Ali, pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli, yaitu pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan kesepakatan. Tidak jauh berbeda Aat Hidayat, Dengan narasi yang lain murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk akad jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan harga sesuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank. Sementara pengguna jasa boleh mengangsur barang tersebut kepihak bank. Ada beberapa hal yang paling pokok dalam pembiayan murabahah:

  1. Barang, barang yang ditransaksikan harus halal tidak diperkenankan mejual barang yang haram atau diperselisihkan
  2. Penjual dan pembeli
  3. Pokok, pokok adalah harga beli barang tersebut harus sampaikan dengan jujur
  4. Margin (Keuntungan), dengan menyebutkan harga pokok maka diikuti dengan keuntungan yang dimabil oleh perbankan harus disampaikan dan jelas berepa jumlah keuntungan yang diambi
  • Dalam alquran pada surah Al-baqarah ayat 275 Allah swt berfirman: “…..Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”. Penjelasan tentang ayat ini sebagaimana disampaikan dalam tafsir ibnu katsir Firman Allah swt ini jelas telah membantah analogi orang-orang musyrik yang telah meyamakan jual beli dengan riba. Sanggahan dengan firman Allah swt ini sangat jelas “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Mereka telah menentang hukum-hukum Allah dalam syariatnya mereka tidak mau mengakui kaidah jual beli yang disyariatkan didalam Alquran. Tambahan dalam jual beli diredhoi oleh Allah swt.
  • Dalam surah annisa ayat 29: “Hai orang-orang yang yang beriman janganlah kamu memakan harta secara bathil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela diantara kamu”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa dilarang memakan harta secara bathil. Bathil dalam bahasa adalah dengan cara tidak sah, merugikan orang lain. Sedangkan dalam tafsir ibnu katsir memakan harta secara bathil yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk dalam kategori tersebut dengan menggunakan macam tipuan dan pengelabuan. Dapatlah diartikan bahwa hal yang dilarang oleh allah swt bertransaksi tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam berdagang dianjurkan oleh Allah swt dengan ketentuan diantaranya harus saling rela. Tidak ada unsur paksaan anatara penjual dan pembeli. Dengan terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli kemudian barang tersebut diserah terimakan (akad) sesuai kesepakatan tersebut.Ada beberapa unsur yang terkait dalam ayat tersebut yaitu
    • Rela (tidak ada paksaan ataupun intimidasi)
    • Dilarang memperoleh secara bathil. Artinya bertentangan dengan prinsup syariah yaitu riba, maisir, gharar, haram dan sebagainya.
  • Dalam hal muamalah dalam arti lain hubungan antara sesama manusia. Hubungan dalam bidang ekonomi atau transaksi hal yang dianjurkan oleh Allah swt. Bila merujuk kepada Alquran ada transaksi secara tunai dan boleh pula tidak tunai. Bila transaksi secara tunai maka tidak dianjurkan untuk dituliskan sedangkan bila tidak tunai maka dalam firmanNya hendaklah ditulis dengan benar. Hendaklah ditulis dengan jujur baik hutang tersebut besar maupun dalam jumlah kecil. Sebagaimana dalam firmanNya dalam QS. alBaqarah 282, diterangkan dengan sangat jelas.
  • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah penulis menuiskannya dengan benar…..”
    Bila merujuk kepada QS. Albaqarah tersebut sungguh jelaslah bahwa Allah sangat murka bila hutang tersebut tidak ditulis. Dikhwatirkan bila transaksi secara tidak ditulis terjadi perselisihan dan penipuan jumlah hutang.Dengan demikian maka unsur unsur yang harus dipenuhi dalam akad murabahah adalah sebagai berikut:
    1. Barang yang ditransaksikan (halal, tidak diperselisihkan)
    2. Penjual dan pembeli
    3. Pokok dan keuntungan penjualan barang dijelaskan dengan sejujurnya
    4. suka sama suka (tidak ada unsur paksaan)
    5. Akad (akad murabahah/jual beli)
    6. Bila tidak tunai maka dicatat dengan baik dan jujur
    7. Terhindar dari hal yang bathil yaitu gharar, riba, maysir, haram dan sebagainya

Skema 3.1 pembiayaan murabahah
Tanya/persyaratan
Pemilik harta beli tunai Bank syariah akad (serah terima) nasabah
(barang)
pembayaran/angsur
*Pembelian barang

2 tanggapan untuk “Produk Pembiayaan Murabahah

Tinggalkan Balasan ke Habibritonga Batalkan balasan