Ekonomi keuangan

Sekilas Tentang Transaksi Dalam Keuangan Syariah

Jenis Transaksi (Pembiayaan) Yang Dibolehkan Kuangan Syariah
Secara umum ada tiga kategori jenis akad keuangan syariah. Tiga hal inilah kemudian yang dikembangkan oleh para ekonomi syariah dalam mengembangkan dan menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi dalam masyarakat. Diantaranya:

  • Prinsip Bagi Hasil Yaitu Mudharabah Dan Musyarakah
    1. Mudaharabah adalah perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
    2. Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha anatara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing
  • Prinsif Jual Beli yaitu Murabahah, Salam dan Istisna’.
    1. Muarabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
    2. Salam adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
    3. Istisna’ adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
  • Prinsif sewa-menyewa yaitu Ijarah
    Ijarah adalah perjanjian berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

Jenis Transaksi yang Bertentangan Dengan Prinsif Syariah

  • Ada beberapa hal yang dilarang dalam transaksi bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana tercantum dalam PBI No. 10/16/PBI/2008 yaitu gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram
    1. Riba, adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwad atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
    2. Maysir, adalah perjudian dan spekulasi
    3. Gharar, adalah situasi dimana terjadi tidak lengkapnya informasi karena adanya ketidakpastian kedua belah pihak
    4. Zalim, merugikan atau intimidasi
    5. Objek haram yaitu minuman keras, babi, anjing, diskotik dan sebagainya

Macam Macam Riba

  • Bila diklasifikasikan riba menjadi 2 klasifikasi, pertama pada utang piutang. Kedua pembelian. Utang piutang terjadi pada riba qordh dan riba jahiliayan sedangkan dalam pembelian terjadi pada nasiah da riba fadl. Dalam buku Ibnu Hajar Haitsami disebutkan “Bahwa riba itu terbagi atas tiga jenis yaitu rifa fadl, riba al-yaad dan riba nasihah. Dan mutawally menambahkan jenis riba yang keempat yaitu riba alqord. Beliau menyatakah bahwa semua jenis riba yng dimaksud mempunyai status hukum haram secara ijmak ulama mengambil rujukan dari al-quran dan hadits”. Penjelasan sebagai berikut:
    1. Riba qard suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (pinjaman)
    2. Riba jahiliyah suatu utung yang dibayar lebih daripada pokoknya, karena sipeminjam tidak mambayar utangnya pada waktu yang ditentukan
    3. Riba fadl, pertukaran antara barang sejenis dengan kadar dan atau takaran berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk barang ribawi
    4. Riba nasiah, penangguhan penyerahan atau penerimaan barang sejenis yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
  • Pengharaman riba merupakan bentuk pencegahan agar tidak kekacauan dalam tatanan ekonomi. Islam mengajarkan bagaimana semestinya perekonomian itu berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Setiap manusia kejujuran, dan melarang mengeksploitasi atas kelemahan orang lain. Seperti riba jahiliyah megeksploitasi sipeminjam karena tidak mampu mengembalikan pinjamannya pada waktu yang dijanjikan. Sudah susah malah ditambah beban dengan mengenakan denda. Akan menjadi budak atas hutang hutang yang semakin bertambah.

Dasar Dasar Ekonomi Syariah


“Apabila telah ditunaikn shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan Ingatlah Allah sebanyak banyaknya supaya kamu berunung” QS.Aljumuah: 10

“…………… Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kersakan” Albaqarah: 60

“Hai sekaalian manusia makanlah yang halal lagi baik bagimu dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaiton; karena sesungguhnya syaiton itu musuh yang nyata bagimu” Albaqarah: 168

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikanNya kepaamu……” Al-anam: 165

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada Budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan)rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?

“Hai orang orang yang berimn janganlah kamu memakan harta saudaramu secara bathil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kalian” An-nisa: 29

Sekilas Tentang Ekonomi Syariah

Berbicara tentang ekonomi yaitu berbicara kehidupan. Ekonomi berjalan sesuai kehidupan manusia itu sendiri. Menurut pakar ekonomi barat, Adam Smith, atau disebut Founding Father Of Economic, Ekonomi adalah suatu ilmu sistematis yang secara khusus mempelajari tingkah laku manusia dan usahanya dalam mengalokasikan sumberdaya yang sifatnya terbatas untuk mencapai tujuan tujuan tentu. Menurut M.A Mannan salah satu pakar ekonomi syariah, ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Menurut Dr. Mardani ekonomi syariah adalah usaha/kegiatan yang dilakukan orang perorang atau kelompok orang, badan usaha yang berbadan hokum atau tidak berbadan hokum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan atau tidak komersial menurut prinsip syariah. Ekonomi mempelajari tingkah laku manusia yang bersifat kelompok ataupun perorangan dalam memenuhi kebutuhan ataupun tujuan-tujuan tertentu. Dalam ekonomi konvensional terkenal 2 pemikiran yaitu kaum liberal/kapitalis dan sosialis /komunis. Kaum liberal selalu memuja-muja modal, modal atau uang adalah kekuasaan yang paling besar dan diagug-agungkan, dengan uang sesorang atau kelompok dapat menguasai dunia dalam gengamannya. Pemuja ekonomi liberal beranggapan bahwa harga akan bergerak sesuai permintaan pasar, pasar akan mencapai titik keseimbangannya sendiri dikala penjual dan pembeli bertemu dipasar dalam mentransaksikan dana dan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Berbeda dengan pemuja ekonomi sosialis mereka berangggapan bahwa semua orang memiliki hak sama, sehingga ekonomi dikendalikan dan dijalakan oleh Negara. Manusia bagaikan budak yang terkekng kreativitasnya dalam memajukan hidupnya dari kerja kerasnya. Artinya Negara mengelola semua sumberdaya alam sedangkan masarakat mendapatkan hak yang sama atas hasilnya tanpa mebeda-bedakannya.
Ekonomi syariah berbeda dengan kedua pemikiran tersebut. Kedua pemikiran diatas yaitu berdasarkan hasil survey, penelitian dan studi-studi dari manusia kemudian mereka menyimpulkan dari studi-studi tersebut, lalu muncullah konsep untuk dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan tersebut. Sedangkan ekonomi syariah sejalan dengan agama islam yang bersumber dari alquran dan hadits. Pemikiran dasarnya dan pedoman dasarnya adalah kedua sumber tersebut. Manusia bebas berkreativitas dalam mencapai tujuannya namun harus dilandasi dengan nilai-nilai islam itu sendiri. Artinya setiap manusia tidak dikekang kretivitasnya dalam berusaha selagi tidak melakukan kebathilan ataupun menzalimi, sebagaimana tercantum dalam surah 6:12. Dalam ekonomi syariah juga ditekankan kepedulian terhadap kaum lemah, fakir miskin, sebagaimana sebagai orang islam diwajibkan untuk menunaikan zakatnya karena allah swt dengan tegas menyampakan didalam alquran. Dalam firmnNya bahwa seseorang dilebihkan rezekinya dari yang lainnya untuk menguji manusia. Inilah bentuk tanggung jawab kita kepada agama dan Allah swt.

Produk Pembiayaan Murabahah


Dalam fatwa MUI tahun 2000 pada ketentuan umum murabahah dalam bank syariah, Murabahah yaitu transaksi jual beli terbebas dari riba, bank harus menjelaskan secara jujur yang berkaitan dengan hal pembelian, terkait pokok pembelian dan keuntungan yang diambil oleh perbankan. Menurut Zainuddin Ali, pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli, yaitu pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan kesepakatan. Tidak jauh berbeda Aat Hidayat, Dengan narasi yang lain murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk akad jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan harga sesuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank. Sementara pengguna jasa boleh mengangsur barang tersebut kepihak bank. Ada beberapa hal yang paling pokok dalam pembiayan murabahah:

  1. Barang, barang yang ditransaksikan harus halal tidak diperkenankan mejual barang yang haram atau diperselisihkan
  2. Penjual dan pembeli
  3. Pokok, pokok adalah harga beli barang tersebut harus sampaikan dengan jujur
  4. Margin (Keuntungan), dengan menyebutkan harga pokok maka diikuti dengan keuntungan yang dimabil oleh perbankan harus disampaikan dan jelas berepa jumlah keuntungan yang diambi
  • Dalam alquran pada surah Al-baqarah ayat 275 Allah swt berfirman: “…..Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”. Penjelasan tentang ayat ini sebagaimana disampaikan dalam tafsir ibnu katsir Firman Allah swt ini jelas telah membantah analogi orang-orang musyrik yang telah meyamakan jual beli dengan riba. Sanggahan dengan firman Allah swt ini sangat jelas “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Mereka telah menentang hukum-hukum Allah dalam syariatnya mereka tidak mau mengakui kaidah jual beli yang disyariatkan didalam Alquran. Tambahan dalam jual beli diredhoi oleh Allah swt.
  • Dalam surah annisa ayat 29: “Hai orang-orang yang yang beriman janganlah kamu memakan harta secara bathil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela diantara kamu”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa dilarang memakan harta secara bathil. Bathil dalam bahasa adalah dengan cara tidak sah, merugikan orang lain. Sedangkan dalam tafsir ibnu katsir memakan harta secara bathil yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk dalam kategori tersebut dengan menggunakan macam tipuan dan pengelabuan. Dapatlah diartikan bahwa hal yang dilarang oleh allah swt bertransaksi tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam berdagang dianjurkan oleh Allah swt dengan ketentuan diantaranya harus saling rela. Tidak ada unsur paksaan anatara penjual dan pembeli. Dengan terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli kemudian barang tersebut diserah terimakan (akad) sesuai kesepakatan tersebut.Ada beberapa unsur yang terkait dalam ayat tersebut yaitu
    • Rela (tidak ada paksaan ataupun intimidasi)
    • Dilarang memperoleh secara bathil. Artinya bertentangan dengan prinsup syariah yaitu riba, maisir, gharar, haram dan sebagainya.
  • Dalam hal muamalah dalam arti lain hubungan antara sesama manusia. Hubungan dalam bidang ekonomi atau transaksi hal yang dianjurkan oleh Allah swt. Bila merujuk kepada Alquran ada transaksi secara tunai dan boleh pula tidak tunai. Bila transaksi secara tunai maka tidak dianjurkan untuk dituliskan sedangkan bila tidak tunai maka dalam firmanNya hendaklah ditulis dengan benar. Hendaklah ditulis dengan jujur baik hutang tersebut besar maupun dalam jumlah kecil. Sebagaimana dalam firmanNya dalam QS. alBaqarah 282, diterangkan dengan sangat jelas.
  • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah penulis menuiskannya dengan benar…..”
    Bila merujuk kepada QS. Albaqarah tersebut sungguh jelaslah bahwa Allah sangat murka bila hutang tersebut tidak ditulis. Dikhwatirkan bila transaksi secara tidak ditulis terjadi perselisihan dan penipuan jumlah hutang.Dengan demikian maka unsur unsur yang harus dipenuhi dalam akad murabahah adalah sebagai berikut:
    1. Barang yang ditransaksikan (halal, tidak diperselisihkan)
    2. Penjual dan pembeli
    3. Pokok dan keuntungan penjualan barang dijelaskan dengan sejujurnya
    4. suka sama suka (tidak ada unsur paksaan)
    5. Akad (akad murabahah/jual beli)
    6. Bila tidak tunai maka dicatat dengan baik dan jujur
    7. Terhindar dari hal yang bathil yaitu gharar, riba, maysir, haram dan sebagainya

Skema 3.1 pembiayaan murabahah
Tanya/persyaratan
Pemilik harta beli tunai Bank syariah akad (serah terima) nasabah
(barang)
pembayaran/angsur
*Pembelian barang

Bank Syariah

1. Bank Syariah
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut Ascarya dan Diana Yuanita, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Zainuddin Ali dalam bukunya berjudul Hukum Ekonomi Syariah mendefenisikan bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang kelebihan dan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usahanya dan kegiatan lainnya sesuai prinsip Islam. Selain dari pada perantara bagi pihak kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana bank syariah juga mengambil bagian dari pada menjalankan lembaga sosial penyaluran zakat, infaq dan sodaqah dan sebagainya. Bank sayariah diharapkan menjadi salah satu faktor utama dalam melancarakan kegiatan perekonomian di Indonesi untuk membatu meningkatkan taraf hidup dan pembangunan Indonesia yang lebih maju.
Syariat Islam mensyaratkan dalam menjalankan setiap kegiatan usaha ataupun perekonomian baik secara individu maupun kelompok (instansi) harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu untuk mencapai kemajuan, keadilan dan kemaslahatan. Dalam Prinsip syariah pemenuhan hak-hak dan kewajiban harus sesuai dengan porsinya, harus suka-sama suka tidak unsur eksploitasi antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam menjalankan perekonomian hendaknya dihindari hal yang bertentang dengan prinsip syariah.

Jenis-Jenis Yang Bertentangan Dengan Prinsif syariah
Ada beberapa hal yang dilarang dalam transaksi bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana tercantum dalam PBI No. 10/16/PBI/2008 yaitu gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.

  1. Riba, adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwad atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
  2. Maysir, adalah perjudian dan spekulasi
  3. Gharar, adalah situasi dimana terjadi tidak lengkapnya informasi karena adanya ketidakpastian kedua belah pihak
  4. Zalim, merugikan atau intimidasi
  5. Objek haram yaitu minuman keras, babi, anjing, diskotik dan sebagainya

Macam-Macam Riba
Bila diklasifikasikan riba menjadi 2 klasifikasi, pertama pada utang piutang. Kedua pembelian. Utang piutang terjadi pada riba qordh dan riba jahiliayan sedangkan dalam pembelian terjadi pada nasiah da riba fadl. Dalam buku Ibnu Hajar Haitsami disebutkan “Bahwa riba itu terbagi atas tiga jenis yaitu rifa fadl, riba al-yaad dan riba nasihah. Dan mutawally menambahkan jenis riba yang keempat yaitu riba alqord. Beliau menyatakah bahwa semua jenis riba yng dimaksud mempunyai status hukum haram secara ijmak ulama mengambil rujukan dari al-quran dan hadits”. Penjelasan sebagai berikut:
1. Riba qard suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (pinjaman)
2. Riba jahiliyah suatu utung yang dibayar lebih daripada pokoknya, karena sipeminjam tidak mambayar utangnya pada waktu yang ditentukan
3. Riba fadl, pertukaran antara barang sejenis dengan kadar dan atau takaran berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk barang ribawi
4. Riba nasiah, penangguhan penyerahan atau penerimaan barang sejenis yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Pengharaman riba merupakan bentuk pencegahan agar tidak kekacauan dalam tatanan ekonomi. Islam mengajarkan bagaimana semestinya perekonomian itu berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Setiap manusia kejujuran, dan melarang mengeksploitasi atas kelemahan orang lain. Seperti riba jahiliyah megeksploitasi sipeminjam karena tidak mampu mengembalikan pinjamannya pada waktu yang dijanjikan. Sudah susah malah ditambah beban dengan mengenakan denda. Bila sipemberi pinjaman pada posisi sipeminjam maka sebaliknya juga akan menolak denda yang dikenakan tersebut.

Macam-Macam Transaksi (Pembiayaan) Yang Dibolehkan Dalam Islam
Secara umum ada tiga kategori jenis akad bisnis dalam Islam. Tiga hal inilah kemudian yang dikembangkan oleh para ekonom Islam dalam mengembangkan dan menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi dalam masyarakat. Diantaranya:

1. Prinsip Bagi Hasil Yaitu Mudharabah Dan Musyarakah
a. Mudaharabah adalah perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
b. Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha anatara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing

2. Prinsif Jual Beli yaitu Murabahah, Salam dan Istisna’
a. Muarabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli
b. Salam adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh
c. Istisna’ adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan

3. Prinsif sewa-menyewa yaitu Ijarah
a. Ijarah adalah perjanjian berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.