Jenis Transaksi (Pembiayaan) Yang Dibolehkan Kuangan Syariah
Secara umum ada tiga kategori jenis akad keuangan syariah. Tiga hal inilah kemudian yang dikembangkan oleh para ekonomi syariah dalam mengembangkan dan menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi dalam masyarakat. Diantaranya:

  • Prinsip Bagi Hasil Yaitu Mudharabah Dan Musyarakah
    1. Mudaharabah adalah perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
    2. Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha anatara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing
  • Prinsif Jual Beli yaitu Murabahah, Salam dan Istisna’.
    1. Muarabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
    2. Salam adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
    3. Istisna’ adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
  • Prinsif sewa-menyewa yaitu Ijarah
    Ijarah adalah perjanjian berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

Jenis Transaksi yang Bertentangan Dengan Prinsif Syariah

  • Ada beberapa hal yang dilarang dalam transaksi bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana tercantum dalam PBI No. 10/16/PBI/2008 yaitu gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram
    1. Riba, adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwad atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
    2. Maysir, adalah perjudian dan spekulasi
    3. Gharar, adalah situasi dimana terjadi tidak lengkapnya informasi karena adanya ketidakpastian kedua belah pihak
    4. Zalim, merugikan atau intimidasi
    5. Objek haram yaitu minuman keras, babi, anjing, diskotik dan sebagainya

Macam Macam Riba

  • Bila diklasifikasikan riba menjadi 2 klasifikasi, pertama pada utang piutang. Kedua pembelian. Utang piutang terjadi pada riba qordh dan riba jahiliayan sedangkan dalam pembelian terjadi pada nasiah da riba fadl. Dalam buku Ibnu Hajar Haitsami disebutkan “Bahwa riba itu terbagi atas tiga jenis yaitu rifa fadl, riba al-yaad dan riba nasihah. Dan mutawally menambahkan jenis riba yang keempat yaitu riba alqord. Beliau menyatakah bahwa semua jenis riba yng dimaksud mempunyai status hukum haram secara ijmak ulama mengambil rujukan dari al-quran dan hadits”. Penjelasan sebagai berikut:
    1. Riba qard suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (pinjaman)
    2. Riba jahiliyah suatu utung yang dibayar lebih daripada pokoknya, karena sipeminjam tidak mambayar utangnya pada waktu yang ditentukan
    3. Riba fadl, pertukaran antara barang sejenis dengan kadar dan atau takaran berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk barang ribawi
    4. Riba nasiah, penangguhan penyerahan atau penerimaan barang sejenis yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
  • Pengharaman riba merupakan bentuk pencegahan agar tidak kekacauan dalam tatanan ekonomi. Islam mengajarkan bagaimana semestinya perekonomian itu berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Setiap manusia kejujuran, dan melarang mengeksploitasi atas kelemahan orang lain. Seperti riba jahiliyah megeksploitasi sipeminjam karena tidak mampu mengembalikan pinjamannya pada waktu yang dijanjikan. Sudah susah malah ditambah beban dengan mengenakan denda. Akan menjadi budak atas hutang hutang yang semakin bertambah.

Tinggalkan komentar