1. Bank Syariah
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut Ascarya dan Diana Yuanita, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Zainuddin Ali dalam bukunya berjudul Hukum Ekonomi Syariah mendefenisikan bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang kelebihan dan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usahanya dan kegiatan lainnya sesuai prinsip Islam. Selain dari pada perantara bagi pihak kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana bank syariah juga mengambil bagian dari pada menjalankan lembaga sosial penyaluran zakat, infaq dan sodaqah dan sebagainya. Bank sayariah diharapkan menjadi salah satu faktor utama dalam melancarakan kegiatan perekonomian di Indonesi untuk membatu meningkatkan taraf hidup dan pembangunan Indonesia yang lebih maju.
Syariat Islam mensyaratkan dalam menjalankan setiap kegiatan usaha ataupun perekonomian baik secara individu maupun kelompok (instansi) harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu untuk mencapai kemajuan, keadilan dan kemaslahatan. Dalam Prinsip syariah pemenuhan hak-hak dan kewajiban harus sesuai dengan porsinya, harus suka-sama suka tidak unsur eksploitasi antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam menjalankan perekonomian hendaknya dihindari hal yang bertentang dengan prinsip syariah.
Jenis-Jenis Yang Bertentangan Dengan Prinsif syariah
Ada beberapa hal yang dilarang dalam transaksi bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana tercantum dalam PBI No. 10/16/PBI/2008 yaitu gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.
- Riba, adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwad atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
- Maysir, adalah perjudian dan spekulasi
- Gharar, adalah situasi dimana terjadi tidak lengkapnya informasi karena adanya ketidakpastian kedua belah pihak
- Zalim, merugikan atau intimidasi
- Objek haram yaitu minuman keras, babi, anjing, diskotik dan sebagainya
Macam-Macam Riba
Bila diklasifikasikan riba menjadi 2 klasifikasi, pertama pada utang piutang. Kedua pembelian. Utang piutang terjadi pada riba qordh dan riba jahiliayan sedangkan dalam pembelian terjadi pada nasiah da riba fadl. Dalam buku Ibnu Hajar Haitsami disebutkan “Bahwa riba itu terbagi atas tiga jenis yaitu rifa fadl, riba al-yaad dan riba nasihah. Dan mutawally menambahkan jenis riba yang keempat yaitu riba alqord. Beliau menyatakah bahwa semua jenis riba yng dimaksud mempunyai status hukum haram secara ijmak ulama mengambil rujukan dari al-quran dan hadits”. Penjelasan sebagai berikut:
1. Riba qard suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (pinjaman)
2. Riba jahiliyah suatu utung yang dibayar lebih daripada pokoknya, karena sipeminjam tidak mambayar utangnya pada waktu yang ditentukan
3. Riba fadl, pertukaran antara barang sejenis dengan kadar dan atau takaran berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk barang ribawi
4. Riba nasiah, penangguhan penyerahan atau penerimaan barang sejenis yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Pengharaman riba merupakan bentuk pencegahan agar tidak kekacauan dalam tatanan ekonomi. Islam mengajarkan bagaimana semestinya perekonomian itu berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Setiap manusia kejujuran, dan melarang mengeksploitasi atas kelemahan orang lain. Seperti riba jahiliyah megeksploitasi sipeminjam karena tidak mampu mengembalikan pinjamannya pada waktu yang dijanjikan. Sudah susah malah ditambah beban dengan mengenakan denda. Bila sipemberi pinjaman pada posisi sipeminjam maka sebaliknya juga akan menolak denda yang dikenakan tersebut.
Macam-Macam Transaksi (Pembiayaan) Yang Dibolehkan Dalam Islam
Secara umum ada tiga kategori jenis akad bisnis dalam Islam. Tiga hal inilah kemudian yang dikembangkan oleh para ekonom Islam dalam mengembangkan dan menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi dalam masyarakat. Diantaranya:
1. Prinsip Bagi Hasil Yaitu Mudharabah Dan Musyarakah
a. Mudaharabah adalah perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
b. Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha anatara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing
2. Prinsif Jual Beli yaitu Murabahah, Salam dan Istisna’
a. Muarabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli
b. Salam adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh
c. Istisna’ adalah perjanjian pembiayaan berupa transasi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
3. Prinsif sewa-menyewa yaitu Ijarah
a. Ijarah adalah perjanjian berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.